Beasiswa
BEASISWA LPDP 2022 DALAM/LUAR NEGERI

BEASISWA LPDP 2022 DALAM/LUAR NEGERI

Ini kesempatan emas untuk belajar, untuk membangun jaringan, mempersiapkan masa depan Saudara-saudara dan masa depan Indonesia.— PRESIDEN IR. H. JOKO WIDODO

Sejarah

UUD 1945 mengamanahkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan. Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).

Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, namun dengan kelembagaan yang akan didukung pejabat dan pegawai dari kedua kementerian tersebut.

Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.

Selanjutnya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana abadi pendidikan, Pemerintah menetapkan Perpres Nomor 12 tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (DAP). Arah kebijakan strategis dalam pengelolaan dana abadi pendidikan ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri atas sembilan jajaran menteri.

Pada akhir 2021, LPDP diamanahi untuk melakukan pengelolaan dana abadi selain DPPN yaitu Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan dan Dana Abadi Perguruan Tinggi dengan diterbitkannya Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Dengan regulasi dimaksud, program-program pemanfaatan dana abadi di bidang pendidikan dilakukan oleh LPDP bekerja sama dengan (1) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, (2) Kementerian Agama, dan (3) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).UUD 1945 mengamanahkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan.

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022

Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2022 tahap 1 telah dibuka sejak 25 Februari 2022 sampai dengan 27 Maret 2022. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/. Pada tahun ini LPDP akan membuka pendaftaran sebanyak 2 kali, yakni tahap pertama dan kedua. Di tahap pertama, terdapat 3 jenis beasiswa LPDP yang ditawarkan, di antaranya beasiswa afirmasi, beasiswa umum, dan beasiswa targeted.

1. Beasiswa reguler

Dilansir dari laman LPDP 2022, beasiswa reguler merupakan beasiswa jenjang magister dan doktor yang ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan Sarjana (S1) untuk beasiswa magister dan menyelesaikan program S2 untuk program doktor. Pendaftar yang lolos beasiswa reguler LPDP 2022 dapat memulai masa studi paling cepat pada Agustus 2021.

Selain itu, penerima beasiswa reguler LPDP 2022 juga akan memperoleh biaya yang mencakup:

  • Biaya pendidikan Biaya pendaftaran
  • Biaya SPP/Tuition Fee
  • Tunjangan buku
  • Biaya penelitian tesis/disertasi
  • Biaya seminar Internasional
  • Biaya publikasi jurnal internasional.
  • Biaya pendukung
  • Transportasi
  • Aplikasi Visa/Residence Permit
  • Asuransi kesehatan
  • Biaya hidup bulanan
  • Biaya kedatangan
  • Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
  • Tunjangan keluarga (khusus Doktor).

2. Beasiswa PTUD

Sementara beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD) diperuntukkan bagi WNI yang telah memperoleh Letter of Admission/ Acceptance Unconditional dari PTUD untuk menempuh jenjang megister atau doktor.

Biaya yang diperoleh penerima beasiswa PTUD LPDP 2022 juga meliputi biaya pendidikan dan pendukung, yaitu:

  • Biaya pendidikan
  • Biaya pendaftaran
  • Biaya SPP/Tuition Fee
  • Tunjangan buku
  • Biaya penelitian tesis/disertasi
  • Biaya seminar internasional
  • Biaya publikasi jurnal internasional
  • Biaya pendukung
  • Transportasi
  • Aplikasi Visa/Residence Permit
  • Asuransi Kesehatan
  • Biaya hidup bulanan
  • Biaya kedatangan
  • Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
  • Tunjangan keluarga (khusus Doktor).

3. Beasiswa co-funding

Beasiswa co-funding merupakan program beasiswa dalam bentuk kerja sama pendanaan antara LPDP dan individu. Beasiswa ini ditujukan untuk pendaftar beasiswa jenjang magister dan doktor baik di dalam negeri atau di laur negeri.

Penerima beasiswa ini akan memperoleh yang meliputi:

  • Biaya pendidikan
  • Biaya pendaftaran
  • Biaya SPP/Tuition Fee
  • Tunjangan buku
  • Biaya penelitian tesis/disertasi
  • Biaya seminar internasional
  • Biaya publikasi jurnal  internasional.

Biaya pendukung :

  • Transportasi
  • Aplikasi Visa/Residence Permit
  • Asuransi kesehatan
  • Biaya hidup bulanan
  • Biaya kedatangan
  • Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
  • Tunjangan keluarga (khusus Doktor).

Selain membuka jalur beasiswa umum, LPDP 2022 juga membuka pendaftaran beasiswa afirmasi dan beasiswa targeted. Beasiswa afirmasi terdiri dari beasiswa daerah afirmasi, beasiswa penyandang disabilitas, beasiswa prasejahtera dan beasiswa putra-putri Papua. Sementara beasiswa targeted meliputi beasiswa bagi PNS, TNI, dan Polri serta beasiswa kewirausahaan. Panduan lengkap terkait pendaftaran LPDP 2022 bisa diakses di laman https://lpdp.kemenkeu.go.id/.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *